Tahun ketiga (semester 5 dan 6) harus diselesaikan maksimum dalam empat semester sejak menyelesaikan beban tahun kedua.

1.Persyaratan untuk dapat dinyatakan lulus Tahun Ketiga
a.Sudah lulus Tahun Kedua (Tingkat II).
b.Sudah lulus semua mata kuliah Tahap Ahli Madya, tidak ada nilai D, E atau T
c.IP tahap pendidikan tahap Ahli Madya ≥ 2,00.

2.Pelaksanaan Sidang
a.Sidang diadakan minimal dua kali dalam satu tahun akademis.
b.Jadwal sidang ditetapkan oleh Dekan Fakultas / Program Studi.
c.Sidang menentukan lulus tidaknya mahasiswa.

3.Prosedur Sidang
a.Memenuhi persyaratan sebagaimana dinyatakan di butir a).
b.Mahasiswa mengajukan permohonan pada Fakultas dengan menempuh prosedur sebagai berikut:
   1.Mengisi formulir permohonan sidang melalui i-Gracias.
   2.Formulir yang sudah diisi diajukan untuk disetujui Dosen Wali.
   3.Sesudah diapprove Dosen Wali, diserahkan kepada Fakultas / Program.

4.Hasil Sidang
Fakultas/Program Studi mengirimkan hasil sidang kepada WaRek I dengan tembusan kepada BAA dan Bagian Sistem Informasi. Fakultas mengeluarkan Surat Keterangan telah selesai Tahap Ahli Madya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *