1.Definisi

Sidang Akademik adalah sidang pada program studi yang ditujukan untuk penetapan status kemajuan studi mahasiswa dan kelulusan tahap pendidikan pada program studi tersebut. Sidang dilaksanakan oleh penyelenggara program studi, dosen wali dan para dosen pengajar, tanpa menghadirkan mahasiswa. Pada jadwal yang ditentukan, mahasiswa diwajibkan mendaftarkan kepesertaannya dalam Sidang Akademik melalui Administrasi Fakultas/Program setelah mendapatkan persetujuan dari Dosen Wali.

2.Penetapan Status Program Mahasiswa D3

Penetapan status mahasiswa, diadakan tiap semester oleh Fakultas / Program Studi, dilakukan pada:
1.Sidang Tahun Pertama
2.Sidang Tahun Kedua
3.Sidang Tahun Ketiga (Ahli Madya)
Komposisi Sidang Fakultas/Program:
1.Ketua        : Dekan Fakultas / Ketua Program Studi
2.Sekretaris  : Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan/Program Studi
3.Anggota     : Semua Dosen Fakultas / Program Studi, Dosen Wali wajib hadir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *